Ilustrasi budaya lingkungan untuk artikel Menteri Jumhur: Bangun Budaya Lingkungan Perlu Psikologi
Kesehatan - Kesehatan Mental

Menteri Jumhur: Bangun Budaya Lingkungan Perlu Psikologi

Menteri Jumhur menegaskan bahwa pembangunan budaya lingkungan menjadi pilar dalam transformasi tata kelola lingkungan hidup yang sedang dijalankan. Fokus ini muncul karena upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan aturan, teknologi, atau investasi semata.

Ilustrasi budaya lingkungan untuk artikel Menteri Jumhur: Bangun Budaya Lingkungan Perlu Psikologi

“Kami sedang membangun budaya lingkungan (environmental culture). Kami meyakini bahwa regulasi saja tidak cukup. Teknologi saja tidak cukup. Investasi saja tidak cukup, yang…” ujar Menteri Jumhur, menegaskan pentingnya mengubah perilaku sebagai bagian dari strategi jangka panjang.

Transformasi tata kelola lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup (KHL)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sedang melakukan perubahan arah yang lebih luas dalam pengelolaan lingkungan. Transformasi itu mencakup penegakan hukum, pengendalian pencemaran, pemulihan lingkungan, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Namun, menurut Menteri Jumhur, elemen tata kelola tersebut harus dilengkapi dengan upaya membangun kesadaran dan kebiasaan lingkungan di tingkat masyarakat.

Pendekatan psikologi perilaku sebagai pelengkap kebijakan

Pernyataan Menteri Jumhur menempatkan psikologi perilaku sebagai komponen penting dalam upaya lingkungan. Pendekatan ini menekankan bagaimana kebiasaan, norma sosial, dan insentif dapat memengaruhi pilihan individu dan kolektif terkait lingkungan. Dengan demikian, perubahan perilaku menjadi sasaran yang sejalan dengan kebijakan teknis dan investasi yang sudah berjalan.

Memasukkan perspektif perilaku berarti merancang intervensi yang memperhitungkan motivasi, hambatan, dan konteks sosial masyarakat. Dalam praktiknya, hal ini dapat berbentuk strategi komunikasi yang lebih efektif, pemanfaatan nudge atau dorongan perilaku, dan penyusunan kebijakan yang lebih responsif terhadap realitas lapangan. Menteri Jumhur menggarisbawahi bahwa tanpa upaya merangkul dimensi manusiawi ini, kebijakan teknis berisiko kurang berdampak.

Menguatkan sinergi antar-elemen pengelolaan

Pernyataan KHL/BPLH menggambarkan perubahan yang bersifat holistik: penegakan hukum tetap penting, begitu pula pengendalian pencemaran dan pemulihan area yang rusak. Perlindungan keanekaragaman hayati juga menjadi bagian dari gambaran besar. Namun, transformasi diberi makna tambahan melalui penguatan budaya lingkungan yang meresap ke tataran praktik sehari-hari.

Dengan kata lain, pembuat kebijakan di pemerintahan diminta tidak hanya merancang instrumen teknis, tetapi juga menciptakan lingkungan sosial yang mendukung perilaku ramah lingkungan. Hal ini menuntut keterlibatan berbagai pihak, termasuk komunitas lokal, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lain, agar kebijakan dapat diadopsi dan dipertahankan.

Tantangan dan arah ke depan

Membangun budaya lingkungan bukan pekerjaan singkat; proses ini memerlukan konsistensi, evaluasi berkelanjutan, dan penyesuaian strategi sesuai perkembangan kondisi sosial. Menteri Jumhur menegaskan bahwa kombinasi aturan, teknologi, investasi, dan upaya perubahan perilaku akan menjadi fondasi untuk mencapai tujuan lingkungan yang lebih tahan lama.

KHL/BPLH diharapkan terus mengintegrasikan pendekatan psikologi perilaku dalam perencanaan dan implementasi program, sambil menjaga kekuatan instrumen hukum dan teknis yang sudah ada. Dengan demikian, upaya pengendalian pencemaran, pemulihan ekosistem, dan perlindungan keanekaragaman hayati dapat berjalan selaras dengan perubahan pola pikir dan tindakan masyarakat.

Perubahan budaya lingkungan yang dimaksud Menteri Jumhur menuntut komitmen panjang dari semua lapisan. Hanya dengan upaya terpadu—yang menggabungkan kebijakan, teknologi, investasi, serta strategi perilaku—transformasi tata kelola lingkungan diharapkan memberi hasil yang berkelanjutan dan nyata bagi kualitas lingkungan hidup masyarakat.